|

BKP2 Medan Gagalkan Pengiriman Sarang Walet Senilai Miliaran Rupiah

Kardus penyimpanan sarang burung walet yang diamankan petugas BKP2 Medan di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang. (foto: sal)

INILAHMEDAN - Medan: Petugas Balai Besar Karantina Pertanian Kelas 2 (BKP2) Medan menggagalkan masuknya salah satu komoditas wajib lapor karantina berupa sarang burung walet senilai miliaran rupiah.

Sarang burung walet yang diketahui kiriman PT STL ini ternyata memiliki dokumen tidak sesuai. Sebab di dokumen tertera 120 Kg namun yang terkirim diperkirakan hingga 319 Kg.

Kepala Seksi Karantina Hewan Drh Wagimin, Selasa (20/03/2018), membenarkan pihaknya mengamankan sarang burung walet kiriman PT STL melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, yang terbang dengan pesawat Garuda Indonesia GA-118 di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Jumat (16/03/2018).

"Ya setelah kita lakukan pemeriksaan ternyata tidak sesuai. Katanya 120 Kg tapi nyatanya 319 Kg. Jadi kita tolak agar dikembalikan ke Jakarta dan biaya pengembaliannya ditanggung pemilik. Bila dalam 1x24 jam tidak juga diambil setelah ditolak, maka akan dimusnahkan," tegas Wagimin.

Saat ditanya apakah tidak dilakukan penyitaan atas kelebihan berat tersebut, Wagimin mengatakan pihaknya tidak memberlakukannya karena sesuai prosedur pihak karantina di Jakarta yang akan memprosesnya.

Praktisi Hukum Mangara Manurung mengatakan apa yang dilakukan pihak BKP2 Medan sesuai dengan Undang-Undang No 16 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2000.

"Patut diberi apresiasi atas kinerja mereka," kata Mangara.

Namun yang patut dipertanyakan, kata dia, adalah pihak Balai Besar Karantina Jakarta bagaimana bisa meloloskan sarang burung walet senilai miliaran rupiah dengan dokumen bermasalah melewati Bandara Soekarno Hatta.

"Mana prinsip maximum sekuritinya, kok bisa lolos nih barangnya. Nyata tertulis di dokumen 120 Kg, tetapi fakta pemeriksaan di lapangan didapati 300 Kg lebih. Pertanyaannya, apakah ini luput dari pemeriksaan dan pengawasan?," kata Mangara.

Menurut dia, lolosnya kelebihan berat sarang burung walet dari Jakarta ke Medan mengakibatkan kerugian negara atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Ini harus diusut apakah kelalaian administrasi atau memang bagian dari kebiasaan pola-pola lama dari oknum-oknumnya," katanya. (imc/sal)

Komentar

Berita Terkini