Komisi B: Pansus Alih Fungsi Lahan Hutan Penting Dibentuk
INILAHMEDAN - Medan: Komisi B DPRD Sumut mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Tata Batas dan Alih Fungsi Lahan Hutan. Pansus ini untuk menyelesaikan masalah sengketa lahan di Sumut.
"Banyak persoalan lahan di Sumut. Seperti tumpang tindih perizinan lahan perkebunan hingga pengelolaan lahan secara ilegal. Jadi, pansus ini penting dibentuk," kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut Aripay Tambunan usai rapat dengar pendapat dengan PTPN 4 dan Pemkab Madina di gedung dewan, Rabu (28/02/2018).
Menurut Aripay, banyak konflik di Sumut disebabkan persoalan lahan. Salah satunya konflik kebun plasma di Kabupaten Mandaling Natal (Madina) antara PTPN 4, PT Palmaris dan KUD Plasma Pasar Baru yang dikelola masyarakat di Kecamatan Batahan.
"Ada tumpah tindih lahan antara PTPN IV, PT Palmaris dan masyarakat. Kalau sebidang tanah dimiliki beberapa pihak pasti menjadi persoalan," katanya.
Aripay mengatakan Komisi B kecewa karena PT Palmaris tidak hadir dalam rapat tersebut sehingga komisi tidak mendapatkan informasi yang lengkap terkait sengketa lahan.
"Kita akan jadwalkan ulang rapat dengan mengundang seluruh pihak terkait persoalan lahan di Madina tersebut biar lekas tuntas," katanya. (bsk)