Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan memusnahkan sebanyak 251.150 kemasan dari 517 jenis produk ilegal. (foto: bsk) |
INILAHMEDAN - Medan: Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan memusnahkan sebanyak 251.150 kemasan dari 517 jenis produk ilegal, Sabtu (09/12/2017). Seluruhnya hasil sitaan dari 34 sarana di wilayah Sumut pada tahun ini.
"Yang dimusnahkan terdiri dari kosmetik, obat tradisional, pangan, suplemen makanan tambahan," kata Kepala BBPOM Medan Sacramento Tarigan, Sabtu (09/12/2017).
Produk yang dimusnahkan terdiri dari 147 jenis obat (1.710 kemasan), 45 jenis obat tradisional (5.618 kemasan), 168 jenis kosmetik (577 kemasan) dan 157 jenis pangan (243.245 kemasan).
"Jika beredar di pasar, nilai ekonomi produk tersebut mencapai Rp1,1 miliar," katanya.
Sebagian dari produk itu dimusnahkan secara simbolis di halaman kantor Pemprov Sumut Jalan P Diponegoro Medan. Wakil Gubernur Sumut Nurhajizah Marpaung dan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin turut serta menyulut menyulut api. Bagian besar produk itu dimusnahkan di tempat pembuangan akhir sampah. (bsk)