Nasabah Bank Sumut saat melakukan transaksi |
INILAHMEDAN - Medan: Nasabah Bank Sumut, Zaman K Mendrofa, merasa dirugikan pihak bank tersebut saat melakukan transfer uang untuk pembayaran cicilan mobilnya ke Bank Permata melalui ATM Bank Sumut.
"Saya sangat dirugikan atas kinerja pihak Bank Sumut," kata Zaman saat ditemui di Bank Sumut Cabang Pembantu (Capem) Pirngadi Medan, Jumat (28/07/2017).
Zaman menceritakan kronologis mengapa dirinya dirugikan Bank Sumut. Pada 24 Juni 2017, Zaman mentransfer pembayaran cicilan mobilnya Rp3.340.000 ke Bank Permata melalui ATM Bank Sumut di kawasan Jalan Mandala By Pass.
"Waktu itu transaksi berhasil," katanya.
Lalu Zaman menghubungi Call Center Bank Sumut ke nomor 14002. Pihak bank mengatakan transaksi berhasil namun baru akan dibukukan pada 30 Juni 2017 mengingat tanggal 24 Juni 2017 telah memasuki libur nasional Idulfitri. Zaman pun merasa tenang. Namun pada 6 Juli 2017, Zaman kagetnya bukan kepalang lantaran datang surat tagihan cicilan nmobil dari pihak leasing disertai denda keterlambatan bayar.
Zaman kemudian mempertanyakan hal itu ke Bank Sumut Cabang Pembantu Pirngadi di mana dirinya terdaftar sebagai nasabah bank itu. Di sana Zaman baru mengetahui kalau transaksi pembayaran cicilan mobil yang dilakukannya ternyata gagal.
Kesal merasa dirugikan, Zaman membuat laporan tertulis yang diterima CS Bank Sumut Capem Pirngadi. Zaman pun akhirnya disuruh menunggu proses pengembalian uang selama 14 hari kerja.
Setelah membuat laporan, Zaman menjumpai Kepala Cabang Pembantu Pirngadi untuk memohon secara lisan bantuan dan kebijakan untuk percepatan pengembalian uang tersebut. Namun Zaman tetap saja harus menunggu 14 hari kerja.
"Saya juga mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp ke Dirut Bank Sumut tentang hal ini. Tapi pesan hanya dibaca tanpa respon. Akhirnya saya terpaksa menunggu dan mengikuti prosedur mereka,” kesal Zaman.
Setelah 14 hari kerja sesuai dengan SOP Bank Sumut, Jumat (28/07/2017), ternyata pihak Bank Sumut belum juga mengembalikan uangnya.
Kali ini Zaman sulit menahan kesal sembari mempertanyakan kenapa hal ini bisa terjadi. Namun jawaban dari pihak Bank Sumut sangat tidak memuaskan.
"Jelas saya marah. Dengan gampangnya mereka meminta maaf dan mengatakan akan mengecek laporan saya kembali dan akan berkordinasi. Mereka tidak memikirkan resiko keterlambatan pembayaran cicilan saya yang harus saya tanggung dengan membayar denda," gerutunya.
Persoalan kerugian nasabah atas nama Zaman ternyata didengar Sekretaris Bank Sumut Datuk Sulaiman. "Kami sudah berkordinasi antar lintas sektor dan mempertanyakan kenapa hal ini bisa terjadi," kata Datuk.
Ditanya kapan pihak Bank Sumut mengembalikan uang nasabah tersebut, Datuk juga tidak bisa mengambil keputusan.
"Tidak bisa saya pastikan apakah satu atau dua hari uang nasabah atas nama Zaman Karya bisa dikembalikan. Kalau saya bilang dua hari, rupanya dalam dua hari belum keluar juga, jadi terkesan saya menipu di situ," katanya seraya menyatakan ditunggu saja pasti uang nasabah tersebut akan dikembalikan. (bsk)