![]() |
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Jabidi Ritonga. (foto: ist) |
INILAHMEDAN - Medan: Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Jabidi Ritonga meminta masyarakat Indonesia untuk tidak menjadikan gerakan massa sebagai alat pengadilan jalanan. Ada kecenderungan gerakan massa sebagai hakim yang seolah-olah memutuskan suatu perkara.
“Alam demokrasi membenarkan demonstrasi. Namun demonstrasi massa bukan satu satunya solusi dan jalan akhir menyelesaikan masalah hukum di Indonesia,” kata Jabidi kepada wartawan di Medan, Kamis (01/06/2017).
Menurut Jabidi, pemerintahan akan berjalan dengan baik jika jalan yang ditempuh adalah langkah-langkah hukum yang dengan cara proses hukum yang benar pula.
"Bukan kesannya dengan cara mengintimidasi atau menjadikan gerakan massa sebagai alat politik yang saling menyudutkan," katanya.
Kata Jabidi, gerakan massa yang sifatnya dijadilan alat peradilan jalanan lebih banyak mudaratnya. Apalagi jika pemerintah juga mennggunakan massa aparatnya dalam rangka menghadang massa aksi.
“Kalau itu terjadi, kita dengan kita bisa bertabrakan di lapangan,” sebut mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta ini.
Dia berharap semua elemen bangsa mampu menyelesaikan masalah yang ada dengan cara-cara musyawarah dan langkah-langkah hukum yang ada, bukan mengedepankan peradilan massa.
Dia menilai, keputusan pemerintah untuk segera menertibkan organisasi yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila dan amanat Undang-Undang Dasar Negara 1945 serta mengusik integrasi bangsa harus didukung.
“Kita tidak menginginkan bangsa ini terpecah dan bercerai oleh karena keinginan yang tidak berlandaskan pada semangat perubahan demi perbaikan, malah ingin memunculkan hal yang bertolakbelakang dengan semangat mengawal Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila,” tandasnya.
KNPI, tambahnya, mendukung langkah pemerintah dalam rencana pembubaran ormas yang keberadaannya bertentangan dengan Pancasilan dan UUD 1945. “Organisasi tersebut kita nilai hanya mengedepankan aksi massa dalam menyelesaikan masalah yang ada,” tutur tokoh pemuda nasional ini. (bsk)