Usianya 65 Tahun, Tapi Pria Ini Masih Saja Mencuri
INILAHMEDAN - Asahan: Spesialis pencuri sepeda motor ditangkap polisi. Namanya Ramli Sitorus, usia 65 tahun, warga Bulusoma, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara. Kini lelaki ini dijebloskan ke sel tahanan Polsek Pulau Raja.
"Dia mencoba membawa kabur sepeda motor orang dari lokasi parkir," kata Kapolsek Pulau Raja AKP Juriadi, Minggu (05/03/2017).
Ceritanya, saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di depan toko ponsel di kawasan Kota Kisaran. Sekitar 5 menit memarkirkan sepeda motornya, korban melihat pelaku mendekati sepeda motornya. Korban juga melihat pelaku memasukkan sesuatu ke rumah kunci sepeda motornya. Kemudian antara korban dan pelaku saling bertatap mata. Curiga, korban menghampiri pelaku. Namun pelaku buru-buru meninggalkan lokasi dengan berjalan kaki. Akhirnya korban mendapati kunci letter T di rumah kunci sepeda motornya.
Korban langsung memberitahukan kejadian itu ke personil Reskrim Polsek Pulau Raja yang saat itu sedang berada di lokasi. Polisi pun langsung mengejar pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan korban.
Pelaku akhirnya ditangkap. Dari saku celananya polisi menemukan 1 kunci letter T. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku berangkat dari Aek Pamingke naik bus KUPJ bersama seorang temannya, Sampurna alias Sam dan turun di Aek Loba dengan niat hendak mencuri sepeda motor.
Menurut Kapolsek, rekan pelaku masih dalam pengejaran. "Kita juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Mega Pro BK 5910 SH dan 2 buah kunci letter T yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya," ujar Juriadi.
Kata Kapolsek, pelaku ternyata sudah sering keluar masuk penjara. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” tutur Juriadi. (tmp)