|

Haramkan KB Vasektomi dan Tubektomi, IDI Medan: Pendapat MUI Kita Hargai


INILAHMEDAN - Medan: Fatwa haram yang dilontarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Medan bagi dokter yang melakukan operasi KB Vasektomi dan KB Tubektomi direspon Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kota Medan.

"Kita hargai pendapat MUI. Kita akan segera berkoordinasi dengan para dokter dalam menyikapi fatwa haram ini," kata Ketua IDI Cabang Kota Medan dr Ramlan Sitompul SpTHT, Senin (20/03/2017).

Hanya saja dari sisi medis, kata Ramlan, KB vasektomi dan KB tubektomi bukan menjadi persoalan. Apalagi operasi KB tersebut dilakukan dokter yang nonmuslim.

"Nanti kita komunikasikan ke para dokter dan bagaimana menyikapinya," katanya.

Sebelumnya, Ketua MUI Medan Mohammad Hatta menyatakan selain hukumnya haram menggunakan KB Vasektomi dan KB Tubektomi, hukum haram juga dikenakan bagi dokter yang melakukan operasi atau pun pihak-pihak yang bersubahat (terlibat) di dalamnya.

"Kita tidak merekomendasi, artinya haram untuk vasektomi dan tubektomi. Setiap perbuatan tidak baik, siapa saja yang terlibat dan mengetahui, sama saja hukumnya. Termasuk juga bagi orang yang bersubahat. Jadi, sama saja dengan berdosa," katanya.

Kata dia, MUI sangat mendukung program pemerintah. Termasuk di dalamnya program KB sepanjang tidak bertentangan dengan hukum agama.

MUI sendiri, kata dia, sejak lama meminta agar program KB Vasektomi dan KB Tubektomi dihentikan. "Sudah lama dibahas. Tapi pemerintah tampaknya belum bersedia agar program Vasketomi dan Tubektomi dihentikan," pungkasnya. (boreg)
Komentar

Berita Terkini