|

DPRD Medan Keluarkan Rekom Bongkar Ruko di Jalan PON III


INILAHMEDAN - Medan: Komisi D DPRD Medan akhirnya mengeluarkan rekomendasi pembongkaran bangunan ruko di Jalan PON III Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota. Rekomendasi pembongkaran disepakati melalui rapat dengar pendapat (RDP) anggota dewan yang dipimpin Ketua Komisi D Sahat Simbolon, Senin (20/02/2017).

Rapat itu juga dihadiri anggota Komisi D lainnya yakni Parlaungan Simangunsong, Jumadi, Ahmad Arief dan Beston Sinaga. Turut juga hadir perwakilan Camat Medan Kota, Lurah Pasar Merah Barat Kasmer Harahap dan puluhan warga yang mengaku terganggu akan bangunan.

Dalam RDP terungkap bangunan berlantai 4 tersebut tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Sedangkan fungsi bangunan akan diperuntukkan menjadi rumah kos-kosan dan dikhawatirkan akan menggangu kenyamanan lingkungan.

Menurut Ahmad Arif, pendirian bangunan ruko melanggar sejumlah ketentuan yang diatur dalam Perda seperti pelanggaran roilen depan dan kiri kanan diperkirakan 4 meter. Selain itu juga masalah AMDAL lingkungan dipastikan sudah dilanggar karena peruntukan rumah kos-kosan 30 kamar. Bahkan ketentuan peruntukan fungsi bangunan hingga jumlah lantai bangunan dipastikan dilanggar.

"Hasil RDP kita minta Dinas Kawasan Permukiman Penataan Tata Ruang Kota Medan supaya segera membongkar bangunan ruko tersebut. Pembongkaran bangunan hendaknya sesegera mungkin dan terhitung saat ini supaya dilakukan stanvas," katanya.

Sebelumnya, salah seorang warga, Zakaria, menyebutkan, bangunan ruko itu tidak memiliki SIMB. Soal peruntukan bangunan untuk rumah kos-kosan, warga sangat keberatan karena kawasan tersebut merupakan permukiman dan dikhawatirkan mengganggu kenyamanan warga.

Sementara itu Lurah Pasar Merah Barat Kasmer Harahap mengaku pendirian bangunan yang terletak di wilayahnya jelas melanggar izin. Bahkan pihaknya sudah berulangkali menyurati pemilik supaya mengikuti ketentuan namun tidak diindahkan. (bsk)
Komentar

Berita Terkini