|

DPRD Medan Gulirkan Hak Interpelasi Soal Reklame

ilustrasi

INILAHMEDAN - Medan: Kalangan DPRD Medan mewacanakan menggunakan hak interpelasi dewan kepada Walikota Medan terkait reklame yang kian semrawut di Kota Medan.

"Sudah ada pembicaraan memgenai hak interpelasi dewan untuk mempertanyakan walikota mengenai kebijakan reklame. Ada sepuluh orang (anggota DPRD Medan) yang akan mengusulkan," kata Anggota DPRD Medan Ahmad Arif di gedung dewan, Senin (20/02/2017).

Menurutnya, saat ini konsep hak interpelasi sedang disusun oleh staf di sekretariat DPRD Medan. "Sedang dikonsep. Nanti akan ditandatangani bersama. Ketahuan nanti mana yang setuju dan tak setuju dari yang hadir di pembahasan awal," katanya.

Hak interpelasi dewan merupakan hak anggota dewan untuk bertanya mengenai kebijakan kepala daerah. Diketahui, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan sudah menyampaikan rekomendasi agar panggung-panggung reklame seperti baleho dan bilboard yang tidak memiliki izin dan berada di kawasan yang dilarang harus ditertibkan. Anggaran untuk menertibkan reklame juga sudah ditampung di APBD Kota Medan.

Faktanya, hingga 2016 berakhir penertiban reklame tak kunjung selesai. Bahkan, semakin banyak bermunculan reklame yang diyakini tak memiliki izin. Modus kemunculan reklame dipasang malam hari dan memunculkan gambar tokoh-tokoh organisasi masyarakat. Selang seminggu, tampilan gambar berubah menjadi iklan komersil.

"Saya pernah juga ditawarkan pasang gratis. Oh, nggak maulah. Menjebak itu," kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Berdirinya reklame tanpa izin, kata Arief, merupakan sikap suka-suka dan mengecilkan marwah Pemko Medan. Sedangkan Pemko belum juga mengambil tindakan.

"Kita akan pertanyakan mengapa walikota membiarkan reklame-reklame ini muncul. Kenapa juga tidak ada tindakan? Ada apa," katanya. (bsk)
Komentar

Berita Terkini