|

Disurati Warga, Komisi D Desak TRTB Hentikan Pembangunan Rumah Kos-kosan


INILAHMEDAN - Medan: Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan diminta segera menghentikan pembangunan rumah kos-kosan di Jalan PON III, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota karena meresahkan warga di sana.

"Kita minta (pembangunannya) segera dihentikan," kata anggota Komisi D DPRD Medan Ahmad Arief didampingi Sekretaris Komisi D Abdul Rani dan anggota komisi Ilhamsyah, kemarin.

Menurut Ahmad Arief, berdasarkan surat masuk ke Komisi D yang dilayangkan warga Kelurahan Pasar Merah Barat yang ditandatangani Dasril, Uli Hutagalung, P Simbolon, S Sitinjak, M Khoir Nasution dan lainnya, keberadaan rumah kos-kosan di Jalan Pon III Nomor 20/24 atas nama Hj Ade Hanifah Siregar dengan Nomor IMB 648/881/K tertanggal 3 Oktober 2016 dinilai menyalahi Perda Nomor 13 tahun 2011 tentang Tata Ruang. Lalu ada dugaan pembangunannya menyalahi IMB. Di mana izinnya hanya dua tingkat dibangun menjadi 3 dan 4 tingkat. Kemudian menyalahi PP Nomor 27 tahun 1999 tentang Amdal dan Perda RDTR Nomor 2 tahun 2015 lampiran X tentang intensitas pemanfaatan ruang. Terakhir mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat sekitar.

"Bagaimana tidak mengganggu warga, kos-kosan itu nantinya akan dibangun 30 kamar. Jadi sudah seperti hotel mini di tempat itu. Bisa dibayangkan kondisinya ke depan. Apa tidak resah warga khususnya para orangtua yang tinggal di sekitar kos kosan itu nantinya. Kami minta Kasi Pengawasan Dinas TRTB Indra jeli melihat hal ini," jelas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Hal senada juga diutarakan Sekretaris Komisi D Abdul Rani. Dia meminta Dinas TRTB segera menindaklanjuti keberatan warga dengan menstanvaskan pembangunan kos-kosan tersebut. Demikian juga disampaikan H Ilhamsyah yang meminta pimpinan Komisi D DPRD Medan agar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait hal itu dengan mengundang Dinas TRTB, warga Kelurahan Pasar Merah Barat dan pemilik kos-kosan. (bsk)
   
Komentar

Berita Terkini