|

Herri Zulkarnaen: Berternak Hewan Kaki Empat Langgar Perda


INILAHMEDAN - Medan: Anggota DPRD Kota Medan, Herri Zulkarnain, menegaskan, sudah tidak layak bagi warga di Kota Medan untuk beternak hewan berkaki empat. Hal ini berdasarkan peraturan daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2010 tentang larangan hewan ternak kaki empat.

“Perda sudah ada, kami cukup gesit saat itu (menjalankan perda), khususnya di Perumnas Mandala. Karena berbatasan dengan Deliserdang ya kita sudahi. Tapi intinya, gak boleh lagi berternak hewan berkaki empat, kecuali anjing. Itu pun karena penjaga rumah,” kata Herri di Medan, Kamis (15/12/2016).

Menurut politisi partai Demokrat ini, secara pribadi dia juga tidak menyetujui warga yang memelihara hewan ternak kaki empat di Kota Medan.

“Soal di Jalan Gelas, Gang Mangkok, baru saya dengar. Kenapa gak tuntas, tapi syukur Pak Lurah sudah lakukan teguran. Silakan (berternak) di pinggiran di Deliserdang dan bila perlu di tanah garapan. Karena kota kita ini sudah gak boleh lagi,” tegasnya.

Lurah Sei Putih Tengah, James, memastikan akan tetap melakukan penertiban bila ditemui ada yang memelihara hewan/ternak kaki empat.

“Saya pastikan sesuai kesepakatan akan kita tertibkan ternak kaki empat. Medan ini daerah bebas ternak kaki 4,” tambahnya.

Sebelumnya, M Togatorop warga Jalan Gelas Gang Mangkok II mengaku terganggu dengan adanya warga di sekitar rumahnya yang memelihara ternak hewan berkaki empat.

“Mohonlah ditertibkan itu. Kenapa? Pas cucu saya (datang dari Jakarta) gak mau makan dikarenakan aroma gak sedap itu. Jadi tolong itu diperhatikan,” pungkasnya. (bsk)
Komentar

Berita Terkini