KDh se-Sumut Teken Komitmen Pengendalian Gratifikasi
INILAHMEDAN - Medan: Gubernur Sumatera Utara HT Erry Nuradi bersama bupati/walikota se-Sumatera Utara menandatangani komitmen bersama penerapan program pengendalian gratifikasi di kantor Gubsu, Rabu (07/09/2016).
Komitmen penerapan pengendalian grativikasi ini disaksikan Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan. Hadir dalam kesempatan itu Sekda Provsu Hasban Ritonga, pimpinan DPRD Sumut, Kapoldasu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Danlatamal 1 Belawan, Pangdam, Kejatisu, Pangkosek, Pengadilan Tinggi, Danlanud Soewondo serta Kepala BUMD dan BUMN.
Pada kesempatan itu, Gubsu mengatakan aksi ini merupakan bagian dari Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Provinsi Sumut. Rencana aksi ini memuat 9 poin, salahsatunya rencana aksi adalah manajemen SDM termasuk gratifikasi. Permasalahan yang terjadi di Sumut belum adanya mekanisme pelaporan dan pengendalian gratifikasi.
"Oleh karena itu, KPK merekomendasikan agar Pemprovsu menciptakan mekanisme pengendalian dan pelaporan gratifikasi," papar Gubsu.
Melalui komitmen itu, targetnya adalah segera ditetapkannya peraturan kepala daerah tentang pengendalian gratifikasi dan keputusan kepala daerah tentang unit pengendalian gratifikasi. Pemprovsu sendiri sudah menerbitkan Pergub dan SK dimaksud.
Gubsu menyakini pemkab/pemko se-Sumut telah menindaklanjuti hal yang sama melalui peraturan dan keputusan kepala daerah masing-masing.
"Dengan komitmen ini saya yakin tindakan korupsi maupun gratifikasi di Sumut bisa diminimalisir," jelasnya sembari masih adanya imej Sumut sebagai provinsi korupsi.
Hal ini juga dibenarkan Deputi Bidang Pencegahan KPK RI Pahala Nainggolan yang mengakui selama setahun belakang ini pihaknya sudah menempatkan sejumlah anggotanya dalam pencegahan dan pengawasan di Sumut.
"Sumut merupakan salah satu daerah yang menjadi pengawasan kita. Maka besar harapan kita kalau tindakan korupsi atau sejenisnya bisa terminimalisir meski tak bisa hilang secepatnya," paparnya.
Pahala Nainggolan mengatakan peran masyarakat sangat strategis dalam menyukseskan penerapan program pengendalian gratifikasi.
“Selain internal pemda, masyarakat juga didorong untuk tidak memberi. Budaya nongratifikasi perlu didorong terus,” kata Pahala Nainggolan.
Dikatakannya, pengendalian gratifikasi adalah pencegahan dari tidak korupsi. Menurut Pahala, melihat suatu daerah terindikasi marak korupsi dapat dilihat dari pelayanan publik yang diberikan.
“Kalau masih banyak praktik suap, berarti masih banyak korupsinya,” ujar Pahala.
Oleh karena itu, salah satu langkah pencegahan korupsi di Sumut, menurut Pahala, dapat dilakukan dengan pengendalian gratifikasi.
“Sumut dapat menjadi contoh daerah yang memberikan pelayanan publik tanpa gratifikasi. Itu saja langkah awal, tidak usah jauh-jauh,” katanya. (erni)