Baterai Sekunder tak Wajib Dicantumkan SNI
INILAHMEDAN - Medan: Kepala Seksi Pengawasan Barang Beredar, Jasa dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut, Hanafiah Daniel Nawar, mengatakan, baterai (aki) sekunder tidak wajib dicantumkan Standar Nasional Indonesia (SNI) melainkan hanya sukarela.
“Untuk baterai primer memang sifatnya wajib SNI, namun untuk baterai sekunder tidak wajib alias sukarela,” ujarnya di Medan, kemarin.
Dia mengutarakan hal itu karena adanya keluhan dari pelaku usaha yang menjual baterai (aki) sekunder akibat dirazia polisi.
Daniel menjelaskan, untuk jenis produk baterai sekunder di antaranya baterai untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih sebagaimana diatur dalam SNI 0038-2009 dan baterai/aki untuk kenderaan bermotor kategori I sebagaimana diatur dalam SNI 4326-2013 merupakan baterai/aki yang pemberlakuan SNI-nya tidak bersifat wajib.
Terkait jenis produk baterai sekunder tersebut diberlakukan SNI sukarela (voluntary) di mana
dalam penandaan atau pembubuhan logo atau tanda SNI pada produk diberlakukan tidak wajib atau boleh dicantumkan atau tidak dicantumkan.
Mengenai razia itu sendiri, Daniel mengatakan, dilakukan oleh Poldasu. “Jadi barang yang
diamankan berupa baterai sekunder yang pemberlakuan SNI-nya tidak bersifat wajib namun sukarela dan hal tersebut dikuatkan dari Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian RI yang ditujukan kepada Direktur PT Yuasa Battery Indonesia,” katanya
Terkait hal tersebut, ujar Daniel, pihaknya hanya diminta sebagai keterangan ahli saja. Maka itu, pihak perusahaan dipanggil Polda Sumut dan memberikan keterangan jika barang tersebut merupakan baterai sekunder.
“Masalah ini masih ditangani pihak Polda Sumut. Baterai aki ini sebenarnya memiliki SNI namun tidak dicantumkan karena sifatnya sukarela. Kami pun sudah melakukan pembinaan agar SNI-nya dapat dicantumkan,” jelasnya.
Diungkapkannya, SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional dan berlaku secara nasional. Pasalnya, SNI tidak diwajibkan pada semua barang dan berdasarkan pasal 12 ayat (2) PP 102/2000, SNI bersifat sukarela untuk ditetapkan oleh pelaku usaha.
Akan tetapi, dalam hal ini SNI berkaitan dengan kepentingan, keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat atau pelestarian lingkungan hidup maupun pertimbangan ekonomis.
Terkait hal tersebut, untuk produk baterai aki sekunder ternyata juga tidak wajib SNI melainkan bersifat sukarela.
Dia menambahkan, pihaknya meminta kepada pelaku usaha terkait Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) untuk meningkatkan jaminan mutu meski pun hanya sukarela sebaiknya dapat dicantumkan di produk agar konsumen mengetahui dan pastinya jelas memenuhi standar. Ev