|

3 Terdakwa Pembunuhan Berencana di Jalan Sei Padang Terancam Hukuman Mati


INILAHMEDAN - Medan: Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana dan perampokan terhadap satu keluarga di Jalan Sei Padang, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, hanya bisa tertunduk saat jaksa membacakan dakwaan hukuman mati pada sidang di PN Medan, Selasa (22/03/2016).

Ketiga terdakwa bersaudara itu yakni Nanang Panji Santoso (27), Yoga (20) dan Rory (23). Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirza, Joice dan Arta membacakan dakwaan di hadapan majelis yang diketuai Mahyuti, mengatakan, ketiga terdakwa yang merupakan warga Jalan Sei Asahan Medan Selayang telah merencanakan pencurian dan pembunuhan terhadap Yakub Mukhtar dan istrinya Nurhayati serta cucunya Muhammad Shadiq Kaysan alias Dika.

"Pembunuhan itu direncanakan terdakwa karena mereka tersinggung dengan perkataan Yakub Mukhtar yang merupakan Sekretaris DPP Aceh Sepakat lantaran disuruh membersihkan halaman rumah belakang korban saat hujan gerimis. Dan Yakub mengatakan, jika tidak selesai maka tidak akan digaji. Rory pun membicarakan pembunuhan itu kepada Yoga dan Nanang," ujar Jaksa.

Setelah disepakati, Yoga lantas menyiapkan pisau lalu mengasahnya. Yoga memperlihatkan pisau itu kepada Rory sembari mengatakan "sudah tajam bang? Lalu Rory menjawab sudahlah.

Kemudian pada Jumat 23 Oktober 2015 sekira pukul 13.00 WIB, Yoga mengajak Rory dan Nanang ke rumah korban di Jalan Sei Padang Medan. Mereka memanggil Nurhayati, istri korban. Ketika Nurhayati keluar, ketiga pelaku berpura-pura meminta kayu bekas yang akan untuk digunakan untuk membuat kandang ayam.

Nurhayati pun membawa pelaku ke belakang rumah. Ketika korban menunjukkan kayu, pada saat itulah pelaku yang sudah mempersiapkan pisau langsung menikami leher kanan korban hingga jatuh bersimbah darah. Rory dan Yoga lari ke depan rumah memanggil Mukhtar Yakub.

Saat Mukhtar berjalan, Rory langsung memiting leher Mukhtar Yakub. Rory meminta kepada Nanang "tikam tikam". Tubuh korban pun ditikam berulang-ulang hingga tewas.

Mendengar keributan, Muhammad Shadiq Kaysan alias Dika cucu dari kedua korban pun keluar dari kamar menuju teras belakang. Saat itu Dika melihat para pelaku memegang kepala Mukhtar Yakub. Menyadari itu, Rory langsung mengejar Dika dan menangkap lalu mencekik leher korban. Rory meminta pisau pada Nanang dan menusuk leher kanan bocah itu.

Usai menghabisi ketiga korban, ketiga pelaku memindahkan tubuh korban Andika ke kamar mandi di belakang rumah. Jenazah istri korban dan jenazah Mukhtar juga diseret ke kamar mandi. Kemudian, para pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban berupa perhiasan, note book, kamera digital, handphone milik korban dan memasukkannya ke dalam tas. Ketiga pelaku lalu meninggalkan lokasi dan bersembunyi di rumah.

Ketiga terdakwa dijerat Jaksa dengan Pasal 340 jo Pasal 339, Pasal 338, Pasal 365, Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. Ev

Komentar

Berita Terkini