|

Tertekan Batin Terluka Badan, Ayah Siksa Anak Tirinya Pakai Kursi


INILAHMEDAN - Medan: Pranata Putra Peranginangin, tertekan batin dan terluka badan. Lelaki 24 tahun ini babak belur disiksa ayah tirinya, Syahril Purba (46), pakai kursi. Beruntung pedang hukum Polsek Delitua cukup tajam. Warga Jalan Kasih, Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua, ini meringkuk di sel.

Penyiksaan dialami Pranata yang dilakukan suami baru ibunya terjadi Rabu 16 Desember 2015 lalu. Malam itu Pranata baru pulang kuliah. Setiba di rumah, Pranata dimarahi ibunya Rustiana Boru Girsang. Cekcok ibu dan anak terjadi. Namun urusan ibu dan anak itu dicampuri Syahril Purba yang masih baru sebagai anggota keluarga.

Syahril Purba bukan malah melerai namun malah membela istri barunya. Pranata jelas saja tidak terima. Syahril pun ikut dimaki Pranata. Tak terima dicaci maki, Syahril naik darah. Kursi yang berada di dekatnya langsung dihantamkannya ke Pranata. Pranata terluka di punggung serta dagu. Malam itu juga, Pranata mengadu ke Polsek Delitua.

Polisi langsung bergerak cepat. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil visum, polisi menetapkan Syahril sebagai tersangka. Jumat (15/01/2016), Syharil ditangkap polisi dan dijebloskan ke dalam sel tahanan.

Mengetahui suaminya ditangkap polisi, Rustina Boru Girsang yang diketahui seorang PNS sebagai pengawas sekolah di SD Inpres di Kecamatan Delitua, kalang kabut. Berbagai cara dilakukannya agar suaminya keluar dari penjara. Salah satu upayanya adalah meminta maaf kepada anaknya Pranata agar berdamai. Namun Pranata bersikukuh tidak akan memaafkan perlakuan ayah tirinya.

Melihat Pranata tetap pada pendirianya, sang ibu berencana melaporkan anak kandungnya demi membela suami barunya. Namun polisi kurang menanggapi laporan Rustiana. Sebab laporan Rustina dinilai mengada-ngada dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Sementara menurut keterangan Syahril Purba saat diwawancarai wartawan, Sabtu (23/01/2016) siang, membantah kalau ia memukul anak tirinya dengan kursi.

"Tidak ada saya pukul pakai kursi pak. Aku hanya menolak tubuhnya. Kemudian dia terjatuh dan punggungnya terbentur meja," kilah Syharil.

Kapolsek Delitua, Kompol Daniel Marunduri melalui Kanit Reskrim Iptu Jonathan membenarkan telah mengamankan Syahril Purba, pelaku penganiayaan terhadap anak tirinya.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Iptu Jonathan. Na
Komentar

Berita Terkini