|

Mantan Rektor University of Sumatra Marsaid Yushar Divonis 6 Tahun Penjara


INILAHMEDAN - Medan: Mantan Rektor University of Sumatra Marsaid Yushar divonis Majelis Hakim 6 tahun penjara atas kasus mendirikan Universitas tanpa izin di ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/01/2016).

Selain penjara 6 tahun Majelis hakim, yang diketuai Karlen Parhusip terdakwa dibebani untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsider 1 bulan kurangan penjara.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak dan izin mendirikan Universitas atau perguruan tinggi dari Kementerian  Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti). Dengan itu, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Marsaid Yushar dengan hukuman 6 tahun penjara," ungkap Majelis Hakim.

Atas kasus ini, kakek berusia 63 tahun itu melanggar Pasal 93 UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 71 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Menyikapi putusan tersebut, terdakwa menyatakan banding. Sedangkan, jaksa penuntut umum (JPU) Mirzha Erwinsyah mengungkapkan menerima putusan majelis hakim itu.

Untuk diketahui, putusan ini sama dengan tuntutan JPU. Dimana, jaksa menuntut terdakwa dengan hukum 6 tahun penjara. Mirzha Erwinsyah juga diwajibkan terdakwa untuk membayar dengan sebesar Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Seperti diberitakan sebelumnya,  kasus yang ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Medan itu merupakan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Jadi, ijazah itu sehari selesai tanpa perkuliahan dengan bayar Rp 15 juta. Harga itu, nego dari Rp 40 juta yang diminta terdakwa.

Menurut pihak Propertis, University of Sumatra tidak memiliki izin sebagai penyelengggara pendidikan tinggi. Marsaid memiliki Kampus I di Jalan Letda Sujono, Medan Tembung, Sumatera Utara. Sedangkan Kampus II University of Sumatera menumpang di Gedung SMP Swasta PGRI, Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan.

Dalam menjalankan usahanya, Marsaid mencetak ijazah tersebut diberbagai tempat yakni di rumahnya, Delitua, Percetakan ABC Jalan Mahkamah Medan dan Jalan Gatot Subroto.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni format ijazah S1, S2, S3 (ribuan lembar), ribuan lembar kertas brosur reklame, satu unit mobil Toyota Vios BL 1308 LG, transkip nilai, uang tunai Rp 15 juta, tesis S2 dan tesis S3 (asli), blangko ijazah kosong, skripsi, blangko kartu tanda mahasiswa (KTM) dan film/master ijazah.

Marsaid disebut sudah mengeluarkan 1.200 lebih ijazah sejak universitas itu mulai beroperasi pada tahun 2003. Marsaid juga berkeliling menawarkan kepada para pemohon ijazah tanpa menjalani proses perkuliahan. Ev


Komentar

Berita Terkini