Ini Baru Paten, Anggota DPRD Sidempuan Adukan Dugaan Penggelapan Pajak Reklame ke Kejatisu
INILAHMEDAN - Medan: Anggota DPRD Padangsidempuan, Timbul P Simanungkalit, mengantar langsung pengaduan adanya penggelapan pajak setoran reklame di Dinas PPKAD Kota Padangsidempuan ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu), Senin (25/01/2016).
Pengaduan diterima langsung Kasi Penkum Kejatisu Bobby Sandri didamping staff Penkum Kejatisu, Syahbudi yang berlangsung di ruang Penkum Kejatisu.
"Akibat penggelapan pajak ini diduga negara dirugikan Rp1 miliar lebih pada tahun 2014," ungkapnya.
Timbul menyatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan pendapatan asli dari reklame yang disampaikan Dinas PPKAD Kota Padangsidempuan hanya sebesar Rp232 juta lebih. Tentunya ini bertolak belakang dari bukti pembayaran pajak oleh PT HMS perusahaan rokok yang disetorkan kepada PPKAD Padangsidempuan sebesar Rp200 juta.
"Itu baru untuk satu perusahaan rokok saja, berdasarkan data yang diperoleh ada 12 perusahaan rokok dan perusahaan operator seluler," bebernya.
Pihaknya juga menerima pengaduan bahwa oknum Kasi Pajak dan Bagi Hasil DPPKAD Padangsidempuan, Henry Afandi, pada 2015 pernah meminta pengiklan operator XL pajak reklame Rp81 juta dan Simpati sebesar Rp98 juta ke rekening pribadi temannya.
"Adapun modus yang dilakukan yakni tidak menyetorkan sama sekali pajak reklame dan menyetorkan sebagian pajak reklame atau pajak 1 tahun dilaporkan 4 bulan yang seharusnya dibayar sesuai perda," ungkapnya.
Kasi Penkum Kejatisu, Bobby Sandri menegaskan laporan yang diajukan wakil rakyat tersebut nantinya segera ditindaklanjuti untuk proses penyelidikan. Ev