Gugatan REDI Ditolak MK, Eldin Bilang, Thanks
INILAHMEDAN - Medan: Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Ramadhan Pohan-Eddy Kusuma (REDI). Keputusan penolakan tersebut diputuskan karena tidak memiliki kedudukan hukum.
Usai mendengar kabar penolakan tersebut, Wali Kota Medan terpilih, Dzulmi Eldin mengucapkan terimakasih (thanks) tak terhingga kepada masyarakat Kota Medan. Selain sudah menggunakan hak pilih, warga Kota Medan juga sama-sama mampu menjaga kekondusifan ibu kota Sumut ini.
“Alhamdulillah, puji syukur kepada Allah SWT. Kemenangan Pilkada ini juga karena masyarakat. Amanah masyarakat Kota Medan inilah yang akan saya pegang untuk membangun Medan Rumah Kita,” katanya melalui pernyataan tertulis yang diterima tribun-medan.com, Jumat (22/1/2016).
Dia mengatakan, selama pelaksanaan Pilkada Kota Medan mungkin masyarakat sudah terkotak-kotak. Untuk itu, melalui putusan ini mari bersama-sama membangun Medan Rumah Kita. “Insya Allah apa yang sudah disampaikan selama pelaksanaan kampanye sesegera mungkin diwujudkan,” ucapnya.
Terpisah, Wakil Wali Kota Medan terpilih, Akhyar Nasution yang menghadiri sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (22/1/2016) menyampaikan, Majelis Hakim MK yang diketuai Arief Hidayat dan anggotanya, Aswanto membacakan permohonan gugatan yang disampaikan pasangan nomor 2 pada pukul 14.55, pembacaan berakhir pukul 15.06 WIB.
“Alhamdulillah setelah 11 menit dibacakan. Saya dan Bang Eldin sah menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan untuk dilantik,” katanya. tmc