|

Dugaan Korupsi SMKN Binaan Provsu, Kejari Medan Periksa 31 Saksi Untuk Tersangka Masri


INILAHMEDAN - Medan: Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan akan memeriksa 31 saksi untuk mendalami proses penyidikan terhadap tersangka Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, M Masri, pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah di SMK Negeri Binaan Provinsi Sumut tahun anggaran (TA) 2014, senilai Rp11,57 miliar.

Pemanggilan para saksi tersebut dari Disdik Sumut dan SMKN Binaan Provinsi Sumut. Seluruh saksi akan dimintai keterangan untuk tersangka M Masri.

"Untuk tersangka M Masri ada 31 saksi yang akan kita minta keterangan," ucap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah kepada wartawan, Senin (18/01/2016).

Selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi, agenda penyidikan pekan ini adalah pemanggilan untuk kedua kali terhadap M Masri. Sebelumnya Masri mangkir dari pemeriksaan penyidik sebagai tersangka, Kamis (14/01/2016) lalu.

"Pekan ini, hari Kamis (21/01/2016) mendatang," ucap Haris.

Disinggung mangkirnya Masri dengan alasan sakit, Haris mengungkapkan bila pemanggilan hingga 3 kali tidak dihadiri tersangka, maka penyidik akan memunjuk tim dokter untuk memeriksa langsung tersangka.

"Kita tidak permasalahkan surat sakit dari tersangka yang dikirim lewat penasehat hukum. Namun, nanti jika tersangka dipanggil lagi dan tidak hadir hingga tiga kali, baru kita akan bawa tim dokter kita untuk memeriksa tersangka apakah memang sakit atau bagaimana," cetusnya.

Penyidik Kejari Medan tengah melakukan penelusuran aliran dana dari kerugian negara senilai Rp4,8 miliar pada kasus ini. Haris Hasbullah menyebutkan pihaknya akan terus mendalami aliran dana itu sesuai audit penghitungan kerugian negara dari Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara.

"Kita mau lihat muaranya ke mana saja uang dari kerugian negara Rp4,8 miliar itu. Uangnya tidak sedikit itu," ungkap Haris.

Haris menjelaskan, keterlibatan Masri karena sebagai Pengguna Anggaran dan diduga terlibat penandatanganan kontrak kerja dengan rekanan dari luar Sumatera Utara untuk pengadaan alat-alat mesin untuk praktek di SMKN Binaan Provsu itu.

Penyidik Kejari Medan juga sudah menetapkan dua tersangka lainnya yakni Muhammad Rais, Kepala Sekolah SMK Binaan Disdik Sumut selaku Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Kasubbag Tata Usaha SMKN Binaan Provsu, Riswan, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pengadaan peralatan mesin untuk praktek di sekolah tersebut.

Kedua pegawai negeri sipil (PNS) ini resmi ditahan setelah diperiksa sekitar 6 jam di lantai gedung Kejari Medan, Senin (30/11/2015) lalu. Keduanya dititipkan di rumah tahanan negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta, Medan.

Untuk diketahui, Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara sudah meliris dan menyampaikan hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah di SMK Negeri Binaan Prov Sumut tahun anggaran (TA) 2014, senilai Rp11,57 miliar.

Hasil audit, kerugian negara pada kasus korupsi sebesar Rp4,8 miliar. Audit tersebut sudah disampaikan kepada penyidik Pidsus Kejari Medan sebagai alat bukti dalam proses hukum dalam kasus ini. Ev
Komentar

Berita Terkini