|

Berkas Permohonan Pensiun Dini Tersangka Eddy Syofian dan Masri Belum Lengkap


INILAHMEDAN - Medan: Permohonan pensiunan dini Kaban Kesbangpolinmas Eddy Syofian yang sudah menjadi tersangka kasus Bansos Pemprovsu dan tersangka Kadisdik Sumut Masri sedang dalam proses kelengkapan berkas di Pemprovsu.

"Permohonannya sudah masuk, tapi semua kan tergantung Presiden atas nama Badan Kepegawaian Negara (BKN) nantinya. Memang sampai saat ini berkasnya belum dikirim ke BKN, karena masih dalam proses di Pemprovsu, kata Kabid Mutasi Khoir Harahap, Kamis (21/01/2016).

Menurut dia, Eddy dan Masri merupakan pejabat eselon II A dengan golongan IV D sehingga harus ada persetujuan Presiden atas nama BKN.

"Yang pasti mereka sudah bermohon untuk pensiun dini sesuai peraturan yang ada di PNS. Sesuai dengan persyaratan PNS boleh mengajukan pensiun dini dengan masa kerja 20 tahun dengan usia 50 tahun sehingga keduanya berhak mengajukan pensiun dini sesuai dengan persyaratan yang telah dipenuhi," katanya. Ev
Komentar

Berita Terkini